Jokowi Siapkan Wakil Panglima TNI, Moeldoko Ungkap Dua Syarat Inti

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Staf Presiden Moeldoko bersiap memberikan keterangan pers terkait penembakan pekerja Trans Papua oleh kelompok kriminal bersenjata, di Istana Merdeka, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Jokowi segera menunjuk posisi Wakil Panglima TNI untuk mendampingi Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan posisi Wakil Panglima TNI akan dijabat oleh jenderal bintang empat.

Selain itu, syarat lain juga harus memiliki pengalaman sebagai kepala staf angkatan.

"Intinya bahwa wakil panglima bintang empat dan dia setiap saat bisa menjalankan fungsi kepanglimaan maka seyogyanya memang sudah punya pengalaman kepala staf angkatan," kata Moeldoko di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Menurutnya, jabatan wakil panglima harus bisa menggantikan tugas Panglima saat berhalangan hadir. Misalnya saat bertugas di luar negeri. Sebab, selama ini bila Panglima TNI berhalangan, hanya dibuat surat untuk diteruskan kepada Kepala Staf Angkatan agar menggantikan tugasnya.

"Panglima itu tugasnya berkaitan dengan operasional mengerahkan kekuatan. Sedangkan kepala staf angkatan tugasnya pembinaan menyiapkan prajurit supaya siap perang," jelas Moeldoko.

Ia menjelaskan bila sudah ada wakil panglima maka akan membantu panglima jika berhalangan. Saat ditanya peluang menjadi Wakil Panglima TNI ada di figur Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, ia enggan menjawabnya.

"Panglima yang melihat, kok tanya gua," ujar Moeldoko.

Saat ini, terdapat tiga jenderal bintang empat selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Tiga jenderal itu KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Siwi Sukma Adji.

Posisi Wakil Panglima TNI ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Jabatan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.