Perlawanan Terakhir Cak Anam Pertahankan Graha Astranawa

Choirul Anam alias Cak Anam.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – "Mana perwakilan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) suruh ke sini, saya mau memberi penjelasan. Mana Cak Imin, suruh ke sini. Saya ini pendiri PKB," kata Choirul Anam, alias Cak Anam di tengah kerumunan ratusan kader PKB di depan gedung Graha Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 13 November 2019.

Itu adalah perlawanan terakhir Ketua PKB Jawa Timur era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Cak Anam ingin mempertahankan Graha Astranawa, saat proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung.

Di pengadilan, pihak PKB Jatim memenangkan gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu.

Objek sengketa berupa lahan yang di atasnya berdiri bangunan besar berwarna hijau bernama Graha Astranawa. Saat Cak Anam menjadi Ketua PKB Jatim pada 1999-2006, dua ruangan dipakai sebagai kantor partai tersebut. Gedung sepenuhnya dikuasai pendiri Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu setelah dia keluar dari PKB.

Proses eksekusi terbilang lancar. Itu wajar. Sekira 1.000 personel polisi, TNI, Satpol PP mengawal sejak pagi. Terlihat pula, puluhan personel Komando Garda Bangsa dan ratusan kader PKB. Satu unit kendaraan water canon disiagakan. Jalan dari Masjid Al Akbar Surabaya atau A Yani ditutup.

Sementara itu, dari pihak Cak Anam selaku termohon eksekusi hanya segelintir. Beberapa siaga di dalam pagar gedung yang dikunci. Sebagian berbaur dengan pihak PKB Jatim dan juru sita pengadilan di tengah jalan. Adapun Cak Anam melihat-lihat dari halaman gedung seberang yang juga dikelolanya. Dia terlihat lemah, karena memang sudah lama terganggu kesehatan.

Tepat sekira pukul 08.10 WIB, juru sita PN Surabaya, Joko, membacakan putusan pengadilan atas perkara sengketa lahan tersebut dengan pengeras suara. Pihak Cak Anam tak terlihat melawan sedikit pun. Sekira 20 menit putusan dibaca, Cak Anam mendekat dan merangsek kerumunan, berusaha menghentikan pembacaan putusan.

Cak Anam berteriak, agar pembacaan putusan dihentikan. Sambil menyodorkan salinan berkas, dia menyebut obyek sengketa salah alamat. Namun, teriakannya kalah keras dengan suara juru sita. Putusan dibacakan sampai selesai. "Baca dulu ini, bukan di sini tempatnya (obyek sengketa)," katanya.

Begitu putusan selesai dibaca, juru sita maju dan membuka paksa pagar halaman gedung yang dikunci. Perlawanan yang dilakukan oleh anak buah Cak Anam tak berarti, karena jumlahnya yang teramat sedikit.

Sementara itu, Cak Anam hanya bisa melihat. Dia lantas menghampiri kader PKB yang pernah dia kenal dan membagikan salinan dokumen. "Wocoen iki, Sur, ben eruh (Baca ini, Sur, biar tahu). Saya ini pendiri PKB," kata Cak Anam.

Tak jauh dari situ, beberapa orang dari pihak Cak Anam diamankan polisi, di antaranya Muhammad Kaiyis, adik kandung Cak Anam yang juga Pimpinan Perusahaan Harian Duta Masyarakat.

"Kami bukan menangkap, tetapi menenangkan saja, karena tadi emosional," kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata di lokasi. (asp)