PKS: Jabatan Wakil Panglima Tak Sesuai UU TNI

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVAnews - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta menilai keputusan Presiden Joko Widodo untuk jabatan wakil panglima TNI tak sesuai dengan semangat Jokowi untuk memangkas birokrasi. Jabatan tersebut juga dianggap tak sesuai UU TNI.

"Kembali pada jabatan wakil panglima TNI. Tentu, kita perlu merujuk kepada undang-undang yang ada. Sedangkan dalam UU TNI tersebut, di pasal 13, maka di sana tidak ada jabatan wakil panglima," kata Sukamta, saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2019.

Ia mengaku tak tahu rujukan yang dipakai Presiden soal jabatan wakil panglima. Tetapi, dia menegaskan, seharusnya dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU maupun UUD 1945.

"Makin gemuk dan yang lebih mendasar lagi, itu tidak sesuai dengan UU TNI," kata Sukamta.

Ia menceritakan, jabatan wakil menteri sudah ditiadakan pada pemerintahan Abdurrahmad Wahid. Tetapi, saat ini, Presiden malah banyak mengangkat wakil menteri.

"Walaupun dalam pidato saat pelantikan beliau di parlemen, beliau menyatakan akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon III dan IV. Kesannya, beliau akan merampingkan birokrasi," kata Sukamta.

Ia juga mempertanyakan, kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. "Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta. (asp)