Reaksi Diam Jokowi Ditanya Perppu KPK

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Hari ini adalah hari terakhir berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan yang lazim disebut UU KPK tersebut akan diganti setelah hasil revisi ditetapkan DPR dan pemerintah pada 17 September 2019 lalu.

Setelah ditetapkan, Presiden RI memiliki waktu 30 hari untuk mengundangkannya. Namun hingga kini, Presiden Joko Widodo belum mengundangkannya, sehingga belum ada penomorannya. Namun setelah 30 hari, otomatis UU hasil revisi itu akan berlaku dengan sendirinya.

UU KPK hasil revisi bisa tidak berlaku, caranya, jika ingin dilakukan dengan cepat, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara cara lain bisa seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau legislative review oleh DPR periode baru. Tapi dua cara terakhir memakan waktu lama.

Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu terus bergulir, namun hingga kini belum ada respons. Aksi-aksi yang belakangan marak terjadi, tuntutannya pun agar Perppu KPK dikeluarkan.

Usai pertemuan dengan pimpinan MPR mengenai pelantikan, Jokowi sempat disinggung hal itu. Bermula ketika ditanya ancaman demo saat hari pelantikan. Lalu ditanya, demo terjadi karena Presiden belum juga mengeluarkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi tampak hanya terdiam, tidak menjawab pertanyaan mengenai Perppu KPK tersebut. Melihat Kepala Negara yang diam, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang ada di sebelahnya sempat angkat bicara.

"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang Soesatyo, yang berdiri persis di sebelah Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Begitu juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, sempat angkat bicara. Dia meminta agar wartawan lebih fokus bertanya mengenai pelantikan, sesuai dengan tema pertemuan mereka dengan Jokowi.

"Tanya soal pelantikan dong," kata Basarah tersenyum.

Penelusuran VIVAnews, aturan soal pembentukan peraturan perundang-undangan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dikutip dari bapeten.go.id, pada Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011, antara lain disebutkan:

(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Utama bidang Politik dan isu Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, mengingatkan, aturan peralihan sudah ada di dalam UU KPK.

"Ada peraturan peralihannya. Sebelum Dewas dibentuk, penyadapan dan lain-lain, diatur dengan UU sebelum diubah. Itu diatur dalam Pasal 69D," katanya melalui pesan tertulis seperti dilansir BBC, Selasa, 15 Oktober 2019.

Di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Akan tetapi, berdasarkan catatan KPK, Pasal 69D bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini yang membuat KPK sangsi melakukan langkah penindakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, karena berpotensi digugat balik.