Tak Perlu Terbitkan Perppu, Presiden Bisa Tempuh Jalan Lain
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Guru Besar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyebut, Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Dia menyarankan, agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.
"Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Ia menambahkan, jalan lain yang bisa dilakukan Jokowi adalah mengembalikan UU revisi itu ke DPR, untuk diperbaiki lagi.
Jika Perppu diterbitkan, disebut Andi, justru Jokowi menyalahi Undang-undang Dasar.
"Tidak perlu (penerbitan Perppu). itu malah menyalahi Undang-undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu, ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah, keadaan mendesak perbaiki dulu ini," katanya.
Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan, namun dengan syarat belum ditandatangani oleh Jokowi.
"Bisa. Asal Presiden tidak tandatangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," ujarnya.
Dan, jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.
"Rancangan perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja toh," katanya.
Adapun langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), diterangkan Andi, upaya itu juga tidak bisa dilakukan, karena revisi UU KPK itu belum diundangkan.
"Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasannya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan, ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," ujarnya. (asp)