Fraksi PKB Usul Soal GBHN Pakai UU Baru
VIVAnews - Sejumlah fraksi mulai mewacanakan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui undang-undang yang baru. Isu menghidupkan kembali haluan negara kembali muncul dan disepakati oleh mayoritas fraksi dengan mengamendemen terbatas UUD 1945.
"Cara amandemen atau kebutuhan akan GBHN-nya itu kemarin rekomendasinya ada dua, apakah dibentuk dalam UU saja, atau melalui Tap MPR. Kalau melalui UU maka tak dibutuhkan amandemen, cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampikan usul inistaif atas GBHN," kata Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2019.
Jazilul menyampaikan PKB punya pendapat mengenai GBHN lebih disosialisasikan dulu atau menunggu hasil rumusan dari Badan Kajian MPR. Jika amandemen itu, GBHN dimasukkan dalam Ketetapan MPR atau Tap MPR, maka amandemen terbatas dilakukan.
"Kalau sekarang belum tepat, karena ini kan masa awal, perlu penataan. Tetapi salah satu kewenangan MPR itu mengubah UUD, itu mau digunakan atau tidak. Tentu tergantung dari situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat dan parpol yang ada," kata dia.
Usal dilantiknya Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR, wacana mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 disampaikan oleh politisi Partai Golkar itu dalam pidato pembukanya.
Meski tak secara gamblang berkeinginan mengamendemen UUD, Bamsoet -sapaan Bambang- lembaga permusyawaratan itu terbuka akan perubahan zaman. Pilihan untuk mengamandemen UUD 1945 harus mengedepankan pada rasionalitas dan konsekuensi.
"Kami berharap, MPR periode ini adalah MPR yang terbuka dan mampu menatap perkembangan baik nasional, maupun internasional," kata Bambang, Kamis pekan lalu. (ren)