Demo Mahasiswa Dinilai Bukan Kegentingan yang Memaksa

Ilustrasi Mahasiswa dari sejumlah kampus di Jabodetabek demonstrasi di depan Gedung DPR, 23 September 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.  Penerbitan itu mempertimbangkan salah satunya desakan dari mahasiswa. 

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema menilai, sebenarnya tak ada kegentingan memaksa, meskipun ada gelombang demonstrasi.

"Suara mereka didengar, direspons secara baik oleh Presiden dan DPR," kata Ansy ketika dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2019.

Ansy menegaskan, Presiden dan DPR tidak menutup telinga atas penolakan revisi UU KPK dari para mahasiswa. Dia menunjukkan bukti presiden telah mengabulkan tuntutan demonstran.

"Respons itu sudah dibuktikan melalui penundaan pengesahan RUU KHUP, RUU Minerba, RUU PKS dan RUU Pertanahan. Empat dari lima tuntutan mahasiswa dipenuhi Presiden," ujar Ansy.

Menurut dia, lembaga hukum seperti KPK memang harus siap untuk dikoreksi dan direvisi. Untuk, mencegah terjadinya abuse of power, keberadaan lembaga pengawas menjadi penting.

"Lantas seperti apa modelnya? Model lembaga pengawasan KPK tentu haruslah rasional. Tanpa pengawasan rentan terjadinya abuse of power," kata Juru Bicara Basuki Tjahaja Purnama ini saat pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu itu.

Ansy menghargai gerakan mahasiswa dari berbagai kampus yang turun ke jalan beberapa waktu lalu. Dia mengakui mahasiswa memang punya tugas mengubah kultur politik menjadi lebih responsif dan juga demokratis.

"Pers, mahasiswa dan masyarakat sipil bebas bersuara. 4 dari 5 tuntutan mahasiswa sudah dipenuhi Presiden dan DPR." [mus]