Soal Tuntutan Perppu KPK, Fahri: Yang Jantanlah, Tunjukkan Kajiannya

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVAnews - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, balik menantang pihak-pihak yang mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, keinginan mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu perlu diperkuat argumen penjelasan yang logis termasuk siapa pengusul rencana itu.

"Kalau saya sih, terus terang teman-teman tuh harus terus terang yang menuntut ini siapa, kajiannya apa, naskah akademiknya apa. Kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang kan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.

Fahri menyebut UU KPK yang baru disahkan DPR itu masih tahap sosisalisasi. Ia juga mempertanyakan agenda pembentukan Perppu. Karena bagi dia, publik juga perlu dicerahkan agar tidak salah interpretasi.

Ketimbang mendesak Perppu, ia menyatakan publik atau kelompok yang menolak UU KPK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang jantanlah, tunjukkan kajiannya," kata dia.

Sebelum Fahri, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menyatakan hal serupa soal kemungkinan UU KPK masih mendapat penoalakan. Bambang menilai salah satu cara publik atau mahasiswa ingin menolak UU KPK dengan menempuh jalur MK.

"Sudah diundangkan, maka ruang yang terbuka tinggal di Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet di RS Pelni, Jakarta, Rabu 25 September 2019.