UU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunda Pengesahannya

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
Sumber :

VIVA – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dipastikan akan ditunda dan tidak akan disahkan DPR periode 2014-2019. Sisa waktu masa bakti yang hanya beberapa hari lagi para wakil rakyat menjadi alasannya. Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan ia sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panitia Kerja RUU PKS.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda." kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, Kamis 26 September 2019

Bamsoet memastikan bahwa RUU PKS akan dibawa ke DPR masa jabatan 2019-2024, yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan RUU PKS yang masih belum dapat disepakati. Salah satunya yakni mengenai judul dari RUU tersebut. Ada kekhawatiran jika dipaksakan maka tak akan maksimal.

Saat ini, mengenai RUU PKS, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, RUU PKS yang bahas berada di tingkat panitia kerja (Panja) DPR masih mentok dalam judul. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyebut soal judul masih jadi perdebatan.

"Judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga," kata Ace. (sah)