Ketua DPR: Penundaan RUU KUHP dan PAS Sampai Waktu Tak Ditentukan

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang paripurna tahunan
Sumber :
  • VIVAnews / Eduward Ambarita

VIVA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak dapat dipastikan sampai kapan. Pengesahan bisa dilakukan pada periode ini maupun DPR periode selanjutnya.

"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah akan membahas lagi pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Sehingga persepsi DPR, pemerintah, dan publik bisa disamakan.

"Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik," kata Bamsoet. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Sehingga, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.

"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.