RUU KUHP dan RUU PAS Batal Disahkan, Lanjut di Periode Berikutnya

Oknum pengunjuk rasa mencoret pagar kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly berharap RUU Pemasyarakatan (PAS) dan RUU KUHP bisa diteruskan pada periode DPR selanjutnya. 

"Kita berharap, pemerintah kan berharap di-carry over, ya kan, kita berharap di-carry over biar kita selesaikan," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 24 September 2019. 

Dalam konteks RUU Pemasyarakatan, ia menjelaskan, penundaan ini karena ada pandangan dari masyarakat. Karena itu, hal ini akan dilihat lagi lebih dalam ke depannya.

"Ini (RUU Pemasyarakatan) kan sudah sempat ketuk dan sudah sempat di-Bamuskan kemarin, ya kan, diagendakan. Maka harus kita mekanismenya proper. Maka di sinilah di paripurna betul-betul kita tunda sepakati," ujar Yasonna.

Ia menambahkan, pemerintah ingin menjelaskan pada publik soal tak akan ada tahanan yang tetap bisa berjalan-jalan di mal. Begitu pun soal pembebasan bersyarat, tak serta merta menghilangkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Tapi, PP nanti akan diatur lebih lanjut.
 
"Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya," kata Yasonna.

Begitu pun dengan RKUHP, ia harapkan bisa di-carry over. Tapi karena pengesahannya tak dijadwalkan akan dibicarakan di Badan Musyawarah maka tak diagendakan pengesahannya dalam paripurna seperti RUU Pemasyarakatan.

"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," kata Yasonna.