Banyak Penolakan, DPR Resmi Tunda Sahkan RUU Pemasyarakatan
- ANTARA FOTO
VIVA – DPR akhirnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Keputusan diambil setelah lobi dilakukan antara pimpinan DPR, perwakilan masing-masing fraksi yang hadir dengan perwakilan pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan Presiden tentang perlu adanya RUU Pemasyarakatan," kata pimpinan paripurna, Fahri Hamzah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Fahri mengatakan, penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) itu setelah DPR bertemu Presiden Jokowi. Usai lobi pun, Ketua Panitia Kerja RUU PAS, Erma Suryani Ranik menyampaikan pandangannya terkait niat dan tujuan rancangan itu untuk diubah setelah hampir 15 tahun diundangkan.
"Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripurna yang akan memutuskan penundaan RUU Pemasyarakatan. Demikian hasil lobi," kata Fahri melanjutkan.
Fahri pun langsung bertanya kepada anggota dewan sebagai peserta yang hadir dalam paripurna.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?," tanya Fahri kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju," sahut anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons penundaan terhadap sejumlah RUU yang dianggap bermasalah dan mengekang keberlangsungan demokrasi. Respons Jokowi ini setelah protes bergejolak yang dilakukan para mahasiswa di berbagai daerah.
Empat RUU itu bakal disahkan di sisa akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Jokowi meminta ditunda pengesahannya dan dibahas kembali pada masa bakti dewan berikutnya.
Selain RUU Pemasyarakatan, Jokowi meminta RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga ditunda pengesahanannya dan dibahas kembali di periode mendatang Anggota Dewan selanjutnya. (djo)
Lihat aksi mahasiswa saat jebol pagar kompleks Gedung DPR RI, Senin malam, di bawah ini: