RUU PSDN Siap Diundangkan, Ada Pasal Bela Negara

Ilustrasi pendidikan bela negara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sudah disepakati pada pengambilan keputusan tingkat I. RUU akan dirapatkan pada forum Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan disahkan pada paripurna DPR.

"Ya sudah (sepakat tingkat I)," kata Kharis saat dihubungi Senin, 23 September 2019.

Ia mengklaim tak ada pasal polemik dalam RUU ini. Saat ditanya soal pasal wajib militer, ia tegaskan hanya bagi yang secara sukarela mendaftar.

"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, mendaftar. Yang enggak daftar ya enggak. Wajib militer duit dari mana," kata Kharis.

Menurutnya, mereka yang tak mengerti pembahasan mengira bela negara sebagai wajib militer. Ia kembali menegaskan bela negara sifatnya sukarela.

"Gimana kalau kita enggak punya komponen cadangan, komponen pendukung kan aneh. Negara ini enggak cukup dengan tentara. Dalam kondisi darurat perang, yang sebenarnya tak kita inginkan, tapi kalau itu terjadi ya mungkin saja lalu kita enggak siap. Nah itu enggak boleh," kata Kharis.

Ia mencontohkan rakyat yang mau ikut berjuang nanti malah menjadi beban untuk tentara. Oleh karena itu sebaiknya yang tak ikut latihan tak ikut dalam perang.

"Kita kan tahu semua warga negara pasti mau bela negaranya, tapi harus dengan dilatih. Jangan oh saya cinta negara ini lalu mati enggak apa-apa," kata Kharis.

Ia mengandaikan sipil yang ikut berperang malah ditahan lalu diinterogasi dan dijadikan sandera. 

"Nanti saya cek di Bamus seperti apa ya," kata Kharis lagi soal RUU itu. (ren)