Panja RUU Pemasyarakatan Bantah Napi Cuti Boleh Jalan ke Mal

Para tahanan/narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salat berjemaah Idul Fitri pada Rabu pagi, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA –  Anggota Panitia Kerja RUU Pemasyarakatan, Muslim Ayub mengklarifikasi soal pemberitaan di media massa bahwa narapidana di RUU itu akan diatur boleh cuti hingga bepergian ke mal.

Menurutnya, tidak pernah ada aturan seperti itu di RUU Pemasyarakatan.

"Bukan cuti itu bisa main-main ke mal. Gila tidak? Tidak boleh (ke mal)!" kata Muslim di Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.

Dia mengklaim bahwa ucapan lengkapnya itu dipotong. Muslim menuturkan, napi yang ke mal bersama petugas lapas yang mendampinginya pasti akan kena sanksi yang lebih berat lagi.

"Saya ditanya, pak boleh enggak napi ke mal? Saya jawab boleh, tapi nanti dihukumlah. Petugasnya juga dihukum. Itu dipotong. Ditulis, wah napi boleh jalan-jalan ke mal. Padahal tidak boleh," ujar Politikus Partai Amanat Nasional ini.

Menurut Muslim, yang tengah digodok dalam revisi adalah terkait kemungkinan napi boleh berkunjung hanya ke rumahnya saja untuk keperluan tertentu. Kunjungan itu pun, menurutnya, akan diatur dengan sangat ketat dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

"Itu pun ada syarat-syaratnya cuti bersyarat itu. Vonis hukumannya itu satu tahun enam bulan. Kalau dia 15 tahun, mana bisa dia dapat cuti bersyarat itu," kata Muslim.

Sebelumnya, Revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi misalnya remisi, asimilasi, cuti bersyarat hingga rekreasional. (asp)