RUU Kekerasan Seksual Tak Kunjung Selesai, DPR Belum Sepakat Judulnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA – Sampai saat ini pembahasan mengenai Revisi Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS masih belum banyak kemajuan. Sebab, dalam internal Panja saja masih belum menemui kesepakatan mengenai judul dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, semestinya RUU P-KS itu dapat diselesaikan pada periode ini. Hanya saja masih terdapat beberapa hal yang belum menemui kata sepakat diantara Panja DPR, salah satunya yakni terkait judul.

"Dua minggu lalu kami rapat panja, saya mendesak agar membahas DIM di panja. Nah dalam pembahasannya, kami mulai dengan judul. Pembahasan tentang judul pun di anggota Panja ada perbedaan pendapat yang signifikan," kata Ace, Senin 23 September 2019

Banyak usulan yang masuk mengenai judul ini. Salah satunya ada yang mengusulkan kata 'Kekerasan Seksual' diganti dengan menggunakan kata 'Kejahatan Seksual', ada juga yang mengusulkan diberi judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual. 

"Perbedaan pandangan judul saja memunculkan perbedaan signifikan, karena judul akan memengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," ujarnya

Komisi VIII, kata Ace, juga terus berkoordinasi dengan Komisi III untuk melakukan sinkronisasi RUU P-KS dengan RUU KUHP. Karena RUU P-KS akan mengakomodir apa yang tidak diatur dalam RKUHP.

Menurut Ace, semestinya dalam minggu ini akan ada pembahasan mengenai RUU P-KS itu, dan berharap dapat disahkan sebelum tanggal 30 September 2019.

"Kalau memang di dalam KUHP tidak diatur substansi UU PKS, kami akan mengatur soal itu. Termasuk hukum acaranya. Kami lihat dinamika yang terjadi di Komisi III," ujarnya. (SAH)