Pemerintah Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK dan UU KUHP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly klaim telah ajak Komisi Pemberantasan Korupsi bahas revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Cahyo Edi

VIVA – Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya masyarakat yang tak puas dengan UU KPK yang sudah diketok dan KUHP yang akan segera disahkan. 

"Ya, ya itu memang hak rakyat kok untuk mengajukan itu. Kami akan jelaskan. Itu biasalah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Menurutnya, judicial review merupakan mekanisme yang konstitusional, apalagi Indonesia merupakan negara hukum. Fenomena itu adalah hal yang sangat lumrah terjadi.

"Sekarang menurut konstitusi yang membuat UU adalah Presiden bersama DPR. Sudah disepakati. Mekanisme konstitusional lainnya yang tidak sepakat dengan itu, kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke MK," kata mantan dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu.

Ia menambahkan, RUU KUHP memang belum disahkan dalam paripurna. Tapi substansinya sudah disepakati kedua belah pihak sekalipun banyak kritik dari masyarakat yang muncul menyoal pasal-pasalnya.

"Kalau ini kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," ujar Politikus PDIP tersebut mengenai RUU KUHP.