UU Pemasyarakatan Direvisi, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Tahanan KPK usai menyoblos.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) telah disetujui oleh DPR dan selanjutnya akan dibawa ke tingkat II untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. 

Dalam revisi UU ini, salah satu satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba dan koruptor.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, adanya RUU PAS tersebut sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Hery menambahkan, RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

"Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 18 September 2019

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Namun, dengan adanya RUU PAS ini, pemberian remisi tak lagi harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99 Tahun 2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," ujarnya

Seluruh fraksi Komisi III DPR RI setuju atas adanya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang.