Baleg DPR Setuju Revisi UU KPK Disahkan di Paripurna 

Baleg DPR Setuju Revisi UU KPK Disahkan di Paripurna
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin malam, 16 September 2019. Dalam rapat Baleg itu bahwa semua fraksi mayoritas menyatakan sepakat revisi Undang-Undang KPK dilanjutkan dalam pembahasan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan pada sidang paripurna DPR.

Perwakilan dari Fraksi Partai Hanura setuju revisi UU KPK dilanjutkan pada tingkat selanjutnya. Dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi setuju pada Dewan Pengawas KPK, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan pengaturan soal penyadapan.

"Menerima dan menyetujui perubahan kedua tentang UU KPK, untuk masuk ke tahap selanjutnya," kata Taufiqulhadi.

Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan Asrul Sani pun sepakat agar pembicaraan agar dapat ditingkatkan pada tahap selanjutnya. Begitu juga dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setuju agar pembahasan revisi UU KPK dapat dilanjutkan.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan pandangan mini fraksi ini untuk dibawa ke tahap selanjutnya. Begitu juga dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang menyatakan sepakat bahwa revisi KPK dibahas di tingkat kedua.

Sedangkan dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo. mendukung dewan pengawas agar tetap terjaga, pengaturan SP3 untuk menjamin dan memajukan.

"Golkar setuju dengan perubahan UU, dan meminta untuk melanjutkan ke pembicaraan tingkat lanjutan ke paripurna," katanya.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Demokrat, Bahrum Daido, belum menyatakan sikap terkait revisi UU KPK tersebut. "Jadi Insya Allah mungkin besok pagi, jadi untuk saat ini kami Fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," katanya.

Dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, akan menyampaikan sikapnya secara tertulis pada agenda pembahasan selanjutnya.

"Pandangan Fraksi Gerindra sudah dibuat dalam konteks tertulis dan disertai beberapa catatan khususnya terkait dewan pengawas. Untuk itu kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok," ujar Bambang.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifah, mengatakan dalam revisi Undang-Undang KPK ini ada beberapa catatan.

Pertama, terkait dengan dewan pengawas. Sejatinya revisi UU ini ingin dilakukan perkuatan dengan membentuk dewan pengawas yang menjadi counter part dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa meningkatkan kinerjanya.

"Sehingga ketika kemudian di dalam kesepakatannya bahwa dalam draf usulannya bahwa pemilihan dilakukan oleh Presiden Fraksi PKS menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari dewan pengawas itu dari pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat," katanya.

Kedua, menurut dia, pemilihan itu menjadi bagian yang dilakukan sebagaimana dilakukan pemilihan pimpinan KPK. Dan ketiga, terkait karena itu konteksnya penguatan kerja KPK yang menjadi inti tugas KPK dalam mencari bukti di antaranya dengan penyadapan, maka Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.

"Tetapi memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa semua mengharapkan semoga rancangan undang-undang tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi undang-undang untuk efektivitas pemberantasan korupsi.

"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui fan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II," kata Yasonna. (ase)