Aziz Syamsuddin Ungkap Isi Kontrak Politik DPR dengan Capim KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menjelaskan soal wacana para calon pimpinan KPK akan dimintai kontrak politik. Kontrak tersebut hanya meminta komitmen para capim menjalankan undang-undang.
"Kalau secara pernyataan itu standar. Kontrak politik itu untuk menjalankan UU secara sesungguhnya. Enggak ada hal lain," kata Aziz di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi rencana kontrak politik antara komisi III DPR dengan capim KPK. Ia menilai hal itu karena KPK dianggap lembaga super body, sehingga berlaku seenaknya.
"Makanya itu saking parno nya teman-teman di komisi III itu, sampai pimpinan KPK suruh taat UU," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Ia menegaskan, kalau UU KPK sudah direvisi maka pimpinan KPK yang dilantik harus taat dengan UU.
"Otomatis kan harus taat. Cuma KPK karena lembaga super body, orang boleh seenaknya disadap enggak ada dasar UU, tangkap, geledah seenaknya. Banyak kasus seperti itu," kata Fahri. [mus]