Polemik RUU KPK, Presiden Harus Perhatikan Kekhawatiran Masyarakat
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Partai Gerindra meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan keluhan rakyat Indonesia dan menyelesaikan segala polemik terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK itu belakangan dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum di Tanah Air.
“Pada prinsipnya Gerindra akan mendorong supaya Presiden memperhatikan apa namanya keluhan dari masyarakat, kekhawatiran masyarakat terkait upaya (pelemahan) itu," kata Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Minggu 8 September 2019.
Dahnil mengungkapkan, saat ini, Fraksi Gerindra masih menunggu langkah-langkah apa yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menyikapi polemik tersebut. Ia mengatakan, Fraksi Gerindra DPR RI bukan fraksi yang mendorong dibentuknya revisi undang-undang tersebut.
“Oleh sebab itu, kita berharap partai atau pihak yang mendorong, juga Presiden memperhatikan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat pada saat ini, terkait upaya pelemahan KPK,” tutur pria berkacamata itu.
Melihat kondisi ini, Dahnil menilai sosok pemimpin Jokowi dituntut untuk tegas menunjukkan komitmen memperkuat KPK, dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena, korupsi ini menjadi musuh bersama untuk dihanguskan.
“Saya pikir kita harus punya komitmen seperti Pak Prabowo, berulang kali dia menyebutkan bahwasanya komitmen memperkuat KPK adalah bagian penting untuk memajukan Indonesia,” tutur Dahnil.
Rencana revisi UU KPK memang sudah bergulir lama sejak awal periode DPR 2014-2019 menjabat. Namun, pada 2016, rencana revisi ditunda oleh Presiden Jokowi sebagai sikap pemerintah.
Usulan revisi tiba-tiba muncul lagi menjadi pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) pekan lalu dan disahkan di paripurna DPR sebagai usulan DPR. Saat ini, revisi UU KPK baru akan dibahas untuk disahkan sebagai UU KPK baru.
Di antara poin revisi yang dikhawatirkan melemahkan KPK yakni adanya Dewan Pengawas KPK, penyadapan izin Dewan Pengawas, hingga penerbitan SP3 atau penghentian kasus.