Legislator PDIP Sebut Revisi UU KPK agar Tiada Penyalahgunaan Wewenang

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan untuk mengerdilkan lembaga antirasuah itu. Revisi justru untuk menjaga kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan) dalam penggunaan kewenangan; pengaturan yang dia harus benar-benar konsisten dalam aspek penegakan hukum, dalam hal penindakan tindak pidana korupsi. Artinya, kita tetap membutuhkan institusi KPK sebagai counter partner terhadap institusi penegak hukum lainnya," kata Masinton dalam forum diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 7 September 2019.

Revisi, menurut polikus PDIP itu, berkaitan penataan paradigma KPK, yang sebelumnya fokus pada penindakan menjadi difokuskan pada pencegahan. Namun dengan peralihan ini KPK tetap mempunyai kewenangan penindakan.

Bahkan, menurutnya, DPR akan memperkuat hal itu dengan menambahkan pasal agar KPK bisa menetapkan proses peradilan. Karena selama ini KPK hanya mempunyai penuntut umum saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kewenangan KPK malah kita tambahkan di mana penambahan kewenangan. Tadi titik kuat itu kita berikan pasal 4 pasal 6. Itu kita berikan eksekutorial sebagai pelaksana hakim dan putusan pengadilan. Sebelumnya tidak ada. Jadi yang ada di KPK itu penuntut umum, tidak ada jaksa penuntut umum, maka dia kita berikan kewenangan untuk kewenangan eksekutor tadi," ujarnya.

Atas dasar itu dia kembali membantah kecurigaan sebagian kalangan bahwa revisi UU KPK adalah upaya DPR untuk melemahkan lembaga antirasuah. Pada dasarnya, tidak ada kewenangan KPK yang dikurangi, malahan ditambah. “Hanya diatur, terutama penyadapan, agar tidak disalahgunakan," ujarnya.