KPU Tetapkan Final 575 Anggota DPR Hasil Pemilu 2019
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024, yang terpilih melalui Pileg 2019. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno, usai tuntasnya sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
"Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti, melaksanakan putusan MK," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2019.
Arief menyampaikan, penetapan dimasukkan ke berita acara KPU tentang hasil Pileg 2019. Berita acara mencakup perolehan suara dan kursi parpol juga caleg-caleg terpilih.
"Hasil pleno ditetapkan dalam berita acara KPU," ujar Arief.
Arief juga mengemukakan, KPU selanjutnya akan mengusulkan pengambilan sumpah jabatan para anggota DPR oleh Presiden Joko Widod, juga hakim Mahkamah Agung (MA). Pelantikan direncanakan digelar pada 1 Oktober 2019.
"KPU akan mengusulkan calon-calon terpilih untuk menetapkan sumpah janji," ujar Arief.
Jumlah raihan suara parpol peserta Pileg 2019, yang memenuhi ambang batas parlemen empat persen dan raihan kursi DPR:
PDIP: 27.503.961 atau 19.33 persen suara, 128 kursi DPR
Partai Golkar: 17.229.789 atau 12,31 persen suara, 85 kursi DPR
Partai Gerindra: 17.596.839 atau 12,57 persen suara, 78 kursi DPR
Partai NasDem: 12.661.792 atau 9,05 persen suara, 59 kursi DPR
PKB: 13.570.970 atau 9,69 persen suara, 58 kursi DPR
Partai Demokrat: 10.876.057 atau 7,77 persen suara, 54 kursi DPR
PKS: 11.493.663 atau 8,21 persen suara, 50 kursi DPR
PAN: 9.572.623 atau 6,84 persen suara, 44 kursi DPR
PPP: 323.147 atau 4,52 persen suara, 19 kursi DPR. (asp)