Pengadilan Perintahkan Gerindra Tetapkan Mulan Jameela Anggota DPR

Mulan Jameela
Sumber :
  • Viva.co.id/Shalli Syartika

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap pimpinan pusat Partai Gerindra.

Pihak penggugat, termasuk Mulan Jameela, tidak hadir dalam sidang itu dan diwakili kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat 1 Partai Gerindra dan tergugat 2 KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.

Berdasarkan putusan hakim, Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.

"Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Zulkifli. 

Zulkifli memberikan kesempatan kepada Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi atas putusan itu.

Kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan, mengaku menyerahkan masalah ini sesuai aturan Partai Gerindra. “Perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," katanya.

Menurut Zulraihan, kewenangan penentuan caleg yang lolos menjadi anggota legislatif tetap pada Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto. 

Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra menggugat partainya secara perdata. Mereka menuntut dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.