Demi Tambah Kursi Pimpinan MPR, PAN Usul Revisi UU MD3

Persiapan sidang tahunan MPR RI, Kamis, 15 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur

VIVAnews - Usul Partai Amanat Nasional agar pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengakomodasi seluruh fraksi di parlemen terus berlanjut. Setelah mendapat ‘lampu hijau’ dari beberapa partai politik, kini wacana itu bergeser pada revisi UU MD3 (Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

“Kalaupun ada amendemen terhadap UU MD3, harus dilaksanakan secara terbatas. Terbatas pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pimpinan MPR,” kata Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2019.

Saleh mengatakan, revisi UU MD3 juga perlu disepakati sejak awal bahwa penambahan hanya sebatas pimpinan MPR. Jumlah kursi pimpinan DPR dan DPD tetap sama. Komitmen itu, kata dia, dibutuhkan supaya tidak ada klausul lain di luar pembahasan wacana tersebut.

“Adapun komposisi pimpinan DPR dan DPD, tidak boleh diungkit-ungkit,” kata dia.

“Kalau sudah ada kesepahaman dan kesepakatan, amendemen UU MD3 itu tidaklah sulit. Tidak perlu waktu lama. Waktu masa persidangan ini sudah sangat cukup," tuturnya.

Sedianya wacana penambahan komposisi 10 pimpinan MPR diketahui berawal dari pernyataan Saleh beberapa waktu lalu.

Saleh mengatakan sebelumnya, usulan itu untuk mengakomodasi sejumlah fraksi yang tengah berebut pucuk pimpinan di MPR. Selain itu, kata dia, lembaga yang kini dipimpin Zulkifli Hasan ini berbeda dengan DPR yang banyak berfungsi sebagai lembaga urusan politik semata.

"DPR lebih ditekankan pada fungsi politik. Di sana ada fungsi-fungsi politik yang tersusun dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan. MPR tentu melampaui itu. MPR rumah bagi semua, termasuk tempat pengaduan masyarakat luas berkenaan dengan politik kebangsaan," kata Saleh, pekan lalu.

Meski mendapat dukungan dari sejumlah partai, di sisi lain ide itu dikritik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, penambahan kursi pimpinan MPR tidak efektif dan akan membebani kas negara.