Hari Terakhir, MK Akan Bacakan 55 Putusan Sengketa Pileg 2019
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang hari terakhir pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif. Pada hari terakhir ini MK akan membacakan 55 putusan terakhir dari total 260 sengketa Pileg 2019.
"Hari ini sidang terakhir pengucapan putusan," kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019.
Sebanyak 55 perkara yang akan diputus hari ini adalah sengketa dari provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Papua.
Hingga hari ketiga pembacaan putusan, MK telah membacakan putusan atas 205 sengketa Pileg 2019. Dari jumlah tersebut sembilan permohonan dikabulkan, 65 permohonan ditolak, 90 permohonan tidak dapat diterima, 31 permohonan dinyatakan gugur dan 10 permohonan ditarik kembali oleh pemohon.
Sidang pembacaan putusan terakhir kali ini dibagi ke dalam tiga sesi dan tiga panel yang dipimpin hakim konstitusi.
Setelah MK memutuskan semua perkara KPU harus segera menjalankan semua putusan yang dikabulkan MK, karena keputusan MK final dan mengikat.
Sejak Selasa 23 Juli 2019 sampai 30 Juli 2019, MK telah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara.