MUI Anggap RUU HIP Membahayakan, Apa Alasannya

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaitun Rasmin menganggap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sempat dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya dicabut. 

Meski saat ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. MUI kata dia menganggap RUU ini tak diperlukan.

"Kami tentu walaupun sekarang ditunda kami menitipkan kepada DPR dan kepada pemerintah bahwa sudah jelas suara dari para ulama ormas-ormas Islam dan banyak tokoh ini tidak cukup untuk sekadar diubah ditunda atau diubah sebagian pasalnya," kata Zaitun Rasmin dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 16 Juni 2020.

Zaitun Rasmin pun kembali menegaskan bahwa seharusnya RUU HIP ini tidak perlu dibahas kembali karena dianggap akan membahayakan bagi masyarakat. 

"Saya meminjam kata seorang tokoh saya tidak bisa sebut namanya tokoh Islam seorang kiai yang luar biasa di negeri ini bahwa RUU ini nampaknya lebih baik diaborsi. Kenapa ya karena bila ada satu janin yang memang akhirnya dapat membahayakan ibunya apalagi membahayakan keluarganya masyarakatnya dunianya maka lebih bagus di aborsi ya itu sudah jelas yaitu secara agama juga demikian," ucap dia.

Dia menegaskan jika memang ingin kembali membuat RUU lebih baik dimulai dari awal, kemudian dipikirkan kembali secara matang dan sesuai persetujuan dari para ahli. 

"Acara ini ditonton oleh hampir semua barangkali atau ratusan puluhan juta bangsa kita mengetuk hati para anggota DPR para negarawan tolong ini di cabut saja mohon DPR dan kembali kepada kebenaran itu adalah merupakan kewajiban dan kalau masih mau membuat undang undang memperkuat silakan. Tapi buat RUU dari awal yang lebih baik kalau memang itu para ahli juga dapat memberikan persetujuan," ujarnya soal RUU HIP itu.


Baca juga: Megawati Dituding Otak di Balik RUU HIP, PDIP Menjawab