Mengemuka TAP MPRS soal PKI akan Dicabut, Mahfud MD Angkat Bicara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Partai Komunis Indonesia (PKI) secara hukum tidak bisa lagi berdiri dan bercokol di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Namun mencuat kabar, landasan hukum ini hendak dicabut.
Atas wacana itu muncul keresahan di sejumlah masyarakat yang kembali mewacanakan akan kebangkitan komunisme. Bahkan sebelumnya beredar pesan berantai, akan ada perayaan ulangtahun partai yang sempat berjaya di pemilu 1955 itu.
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab keresahan itu. Ia mengklaim, tidak ada yang bisa mencabut ketetapan MPRS itu. Bahkan oleh lembaga MRP sekalipun kata dia.
"Percayalah, secara konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd seperti yang dikutip pada Minggu 31 Mei 2020.
Mencuatnya isu PKI bangkit ini, juga dikaitkan dengan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini menjadi inisiatif DPR, dan akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
Tapi Mahfud menolak dikatakan bahwa RUU ini sebagai pintu masuk ideologi komunisme kembali ke Indonesia, setelah pembekuannya melalui TAP MPRS tersebut.
"RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara," cuitnya lagi.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap mengkritisi jalannya pembahasan RUU ini agar Pancasila lebih kuat lagi.
Baca juga: Empat Provinsi di Indonesia dengan Nol Kasus Corona COVID-19