Usut Tuntas Kasus Penyerangan Novel Baswedan Cuma Janji?
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Sampai saat ini, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum juga menemui titik terang. Sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut masih mandek. Penyerangan atas penyidik senior KPK itu pun jadi pekerjaan rumah (PR) kepolisian.
Saat pelantikan Kapolri Idham Azis pada November lalu, Presiden Jokowi memberi deadline Polri untuk menuntaskan kasus itu pada awal Desember 2019. Sebelumnya, soal pengusutan teror air keras terhadap Novel, sudah disinggung oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Ia berjanji untuk menuntaskannya saat mengikuti fit and proper test Kapolri, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu.
Kala itu, Idham membeberkan langkah awal yang akan dilakukannya, yaitu bersama Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) segera memilih Kabareskrim Polri untuk menyelesaikan perkara yang masih tertunda pengusutannya. "Saya pernah mengatakan secepatnya nanti saya akan memilih Kabareskrim namun di dalam Polri itu ada yang namanya Wanjakti. Wanjakti ini Dewan Kebijaksanaan Tertinggi yang dipimpin Bapak Wakapolri,” kata Idham Azis di Kantor KPK, beberapa waktu lalu.
Baca juga: SKT FPI Tidak Dikeluarkan, Pemerintah Akan Rugi
Kini, memasuki awal bulan Desember, sejumlah pihak kembali menagih janji penuntasan kasus Novel.
Desakan kuasa hukum Novel Baswedan
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, yang diwakilkan oleh Muhamad Isnur dan Muji Kartika Rahayu mendesak Komnas HAM agar kasus Novel mendapat kepastian. "(Kami) wakil dari kuasa hukum Novel Baswedan ke sini hendak datang mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan memberi perhatian yang lebih serius terhadap (kasus) Novel Baswedan," kata Isnur di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Isnur menjabarkan, pada 21 Desember tahun lalu, Komnas HAM sudah mengeluarkan kesimpulan bahwa penyerangan terhadap Novel berlangsung secara sistematis dan terencana. Beranjak dari kesimpulan tersebut lah, Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Kini yang jadi pertanyaan, sejauh mana rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri. "Ini sudah setahun. Dan ini juga sudah melewati tenggat yang diberikan oleh Pak Presiden," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan akan membahas desakan itu bersama komisioner lainnya, meski laporan terkait itu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. "Sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kita mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri, siapa pun dia," kata dia.
Menkopolhukam ping-pong ke Polri
Mencoba mencari tahu perkembangan kasus Novel, awak media mencoba menanyakan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Tapi Mahfud menyatakan, pihaknya tidak menangani kasus tersebut. "Itu polri yg tanganin, saya tidak pernah ikut tangani," kata Mahfud di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Mahfud melanjutkan, pengusutan atas kasus Novel masih berlanjut. "Tanya ke Polri biar tidak beberapa pintu yang jawab," ujarnya. Pernyataan itu serupa dengan menteri pendahulunya, Wiranto yang meminta untuk menanyakan perkembangan kasus Novel kepada kepolisian. Saat itu, Wiranto irit bicara ketika ditanya soal nasib kasus Novel yang masih menggantung. Seperti diketahui, Kementerian Polhukam dalam lingkup tupoksinya berkoordinasi dengan institusi kepolisian.