Sebut Kasus Novel Baswedan Rekayasa, Dewi Tanjung Dipanggil Polisi
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewi Tanjung diperiksa polisi terkait laporannya terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hari ini, Senin 11 November 2019.
"Untuk laporan Ibu Dewi Tanjung, hari ini agendanya mengklarifikasi yang bersangkutan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari VIVAnews.
Namun, ?Argo mengaku tak tahu peris apa yang akan ditanya penyidik pada Dewi. Ia hanya menyebut penyidik akan mengklarifikasi laporan yang dibuat Dewi beberapa waktu lalu tersebut.
Selanjutnya, penyidik juga bertanya soal bukti-bukti dan saksi-saksi dalam kasus ini. Jika pemeriksaan rampung, barulah dia akan membeberkan hasil pemeriksaannya nanti.
"Setelah kita mendapatkan laporan kita akan klarifikasi laporan itu. Nanti kita penyidik akan menanyakan di sana yang dilaporkan apa kan gitu, terus kemudian yang jadi masalah apa, barbuknya apa dan saksi siapa aja," tutur Argo.
Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi meragukan hasil rekam medis Novel.
Dia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.