Vonis Bebas untuk Eks Dirut PLN Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Beberapa waktu lalu, direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, didakwa tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberian kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Para pihak yang dimaksud, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Jaksa mengatakan, untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp4,750 Miliar. Peran Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.
Namun dugaan itu gugur pada hari ini. Sofyan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2109, dikutip dari VIVAnews.
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.