Pelantikan Jokowi dan Kekhawatiran Neo Orba

- Getty Images
Sumber :
  • bbc

Pelantikan Jokowi diiringi kekhawatiran sejumlah pihak akan timbulnya `Neo Orde Baru (Orba)`, namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan hal itu berlebihan dan tidak mungkin terjadi.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiatri mengatakan istilah Neo-Orba muncul sejak masa pemilu presiden 2019.

Pandangan itu, kata Aisah, timbul karena ada kemiripan karakter kebijakan pemerintahan saat ini dengan masa orde baru dan menguat setelah : 

- terbentuknya undang-undang yang dinilai menguntungkan kalangan elite politik dan merugikan kepentingan publik secara luas, seperti UU KPK;

- adanya tindakan represif saat demonstrasi mahasiswa yang menimbulkan korban;

- kekhawatiran bahwa tidak ada kubu oposisi yang kuat dalam parlemen, sehingga pemerintahan bisa berjalan seperti saat orde baru.

Awal pekan ini, istilah Neo-Orba menjadi bahan perbincangan di media sosial menyusul kebijakan pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkritik pemerintah di ruang publik.

Namun, hal itu dibantah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Sundari yang mengatakan kekhawatiran itu berlebihan dan tidak berdasar.


Eva Sundari yang mengatakan kekhawatiran terhadap timbulnya Neo-Orba berlebihan dan tidak berdasar. - Getty Images

"Kita bukan negara di zaman krisis di mana KKN-nya luar biasa. Wong presidennya baik gitu lho," ujar Eva.

"Masa mau `di-Suhartokan` oleh teman-teman?"

`Pembubaran HTI, UU KPK, hingga blokir internet`

Merujuk pada Indeks Demokrasi 2018 yang disusun The Economist Intelligence Unit, indeks demokrasi di Indonesia menurun jika dibandingkan tahun 2015.


- BBC

Indonesia disebut masuk dalam golongan `demokrasi cacat` (flawed democracy) dengan peringkat nomor 65, di bawah dua negara di Asia Tenggara, Malaysia dan Filipina.

Laporan itu mengatakan ketika memulai masa pemerintahannya Jokowi memiliki citra sebagai ` ‘man of the people’ atau pemimpin yang diharapkan masyarakat.

Namun, laporan itu menyebut, kinerja Jokowi "tidak mulus".


Setelah memenangkan Pilpres 2014, Jokowi dianggap sebagai `man of the people`. - Getty Images

Peneliti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti mengatakan demokrasi Indonesia dianggap menurun karena banyak persoalan dalam kebebasan sipil.

Kebijakan yang cukup besar di periode Pertama Jokowi, kata Delia, adalah dikeluarkannya Perppu Ormas pada 2017, yang dijadikan dasar untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Perppu Ormas memperbolehkan pembubaran ormas dilakukan secara sepihak, tanpa melalui proses pengadilan.

Padahal, ujarnya, ada hak bagi ormas yang dituduh melakukan pelanggaran untuk mengajukan argumentasi melalui proses pengadilan.

"Ini salah satu kebijakan yang menjadi indikasi kemunduran demokrasi di periode pertama Jokowi," ujarnya.


Aktivis HTI melakukan aksi di Jakarta pada 2004 lalu. - AFP

Senada dengan Delia, dalam kajian berjudul , peneliti Australian National University, Edward Aspinall dan Marcus Mietzner melihat langkah Jokowi membubarkan HTI sebagai upaya melawan "illiberalisme dengan illiberalisme".

Mereka menyebut dalam periode pertama, Jokowi kehilangan statusnya sebagai `pelindung demokrasi Indonesia`.


Menurut Aspinnal dan Mietzner, Jokowi terlihat tidak tertarik pada reformasi demokrasi dan memilih metode otoriter untuk mengalahkan lawannya, yang berafiliasi dengan sejumlah kelompok Islam. - Getty Images

Hal itu, kata Aspinnal dan Mietzner, dikarenakan Jokowi terlihat tidak tertarik pada reformasi demokrasi dan memilih metode otoriter untuk mengalahkan lawannya, yang berafiliasi dengan sejumlah kelompok Islam.

Kemunduran demokrasi juga dilihat dari pengesahan UU KPK, meski sejumlah pihak meyakini bahwa UU itu


Demo menolak RKUHP dan mendesak Perppu yang membatalkan UU KPK baru di Jakarta. - Getty Images

Kebijakan ini membuat gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada tanggal 24 September lalu.

Pada demo itu, mahasiswa juga menuntut penundaan pengesahan RKUHP, yang menurut beberapa peneliti hukum pidana, dapat membahayakan hak-hak sipil dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.


Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP. - Getty Images

Namun, tuntutan mahasiswa mengenai UU KPK belum terkabul. Hingga kini, sejumlah kelompok masyarakat masih menuntut Jokowi untuk mengeluarkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.

Pengamat politik Delia Wildianti mengatakan selama 32 tahun mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya disebut terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KPK, kata Delia, kemudian hadir membawa semangat anti korupsi, maka kinerja lembaga itu perlu didukung.

"Semangatnya bukan soal institusional KPK saja...tapi soal narasi anti korupsi yang harus ditanamkan," kata Delia.


Politisi PDI-P Eva Sundari mengatakan negara tidak akan tunduk pada tekanan demonstran. - Getty Images

Sementara itu, Politisi PDI-P Eva Sundari mengatakan negara tidak akan tunduk pada tekanan demonstran.

Saat ini, uji materi terhadap UU KPK sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi, maka, kata Eva, jika presiden mengeluarkan perppu, akan terjadi pertentangan antara kedua lembaga negara.

"Tunggu dulu MK (keputusannya) isinya apa. Kalau nggak menggembirakan silakan itu disoal lagi UU-nya menjadi Perpu," ujar Eva.

Namun, menurut Delia Wildianti, penting bagi Jokowi mengeluarkan perppu karena itu akan menandakan keberpihakannya pada masyarakat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Fenomena lain yang diperhatikan Delia adalah kebijakan pembatasan internet.


Di tahun ini, pemerintah sudah tiga kali melakukan pembatasan dan pelambatan internet dengan dalih membatasi penyebaran hoaks. - Getty Images

Di tahun ini, pemerintah sudah tiga kali melakukan pembatasan dan pelambatan internet dengan dalih membatasi penyebaran hoaks, yakni pada:

"Meskipun dilakukan untuk meredam konflik, kebijakan itu menjadi bumerang buat pemerintah," ujarnya.

Kebijakan itu, ujar Delia, membuat masyarakat khawatir tentang pembatasan kebebasan yang dapat dilakukan pemerintah.

`Tindakan represif aparat keamanan`

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan kekhawatiran soal Neo-Orba cukup beralasan.

Ia menyoroti tindakan represif aparat keamanan dalam demo menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP di sejumlah daerah.

Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Randi (21), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).

Selain Randi, Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia pada Jumat (27/09). Ia ditemukan terkapar dengan luka berat di kepala.

Di Jakarta, Akbar Alamsyah Rahmawan, yang menurut keterangan polisi menderita luka di bagian kepala, meninggal dunia.

Demonstran lain, Maulana Suryadi juga meninggal dunia. Menurut keterangan keluarga, ada tanda-tanda luka di tubuh Maulana, meski menurut polisi ia meninggal karena asma.

Sementara itu, sejumlah orang ditangkap polisi dalam demonstrasi itu.


- BBC

Isnur mengatakan kepolisian bertindak brutal dan "asal tangkap, asal tahan" dalam peristiwa itu.

"Pendekatannya keamanan dan militeristik, walaupun yang melakukan kepolisian," ujar Isnur.

Menurut Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, kepolisan adalah pihak yang paling mendapat aduan.


- BBC

Menurut laporan itu, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian terkait dengan :

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyebut sejumlah kasus terkait dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian.

Di antaranya, kasus penangkapan musisi Ananda Badudu terkait aliran dana kepada mahasiswa dalam aksi demonstrasi 23-24 September. Ia kemudian dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.

Pembuat film dokumenter Dandhy Laksono juga ditangkap (26/09), tapi dilepaskan dengan status tersangka.

Menurut rilis LBH Jakarta, sutradara film Sexy Killers itu dijerat dengan UU ITE karena apa yang dia tulis dalam akun Twitternya mengenai konflik Papua.

Menurut Laporan Hukum dan Hak Asasi Manusia YLBHI 2018, sejumlah pasal dalam UU ITE kerap dipakai sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi pada aktivis.


- BBC

Menurut Isnur, reformasi kepolisian, khususnya pada bagian reserse, harus dilakukan agar upaya kriminalisasi pada sejumlah pihak, khususnya aktivis, mahasiswa, buruh, dan lainnya, tidak lagi terjadi.

Sementara itu, politisi PDI-P Eva Sundari menanggapi bahwa polisi adalah aparat negara yang boleh melakukan kekerasan untuk menjaga demokrasi.

"Kalau polisi disiram bensin, dilempari batu gede, dan ternyata (massa demo) tidak bubar jam 6. Lalu (polisi) dipukul, apa polisi enggak berhak membela diri menyelamatkan nyawanya?

"Menurut saya sah-sah saja," ujar Eva.

Ia juga mengatakan bahwa kebebasan berekspresi masyarakat dan pers semakin berkembang, hal yang menurutnya tidak mungkin terjadi di orde baru.

Namun, menurutnya, kontrol terhadap kebebasan berekspresi adalah suatu hal yang wajar untuk meredam hoaks, yang berpotensi menyebabkan konflik dalam masyarakat.

Siapa yang akan mengontrol pemerintah?

Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sudah melakukan pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara, sebuah sinyal yang menurut sejumlah pihak menunjukkan keinginannya untuk bergabung dengan koalisi pemerintah.

Tak hanya Prabowo, sebelumnya, Jokowi juga telah bertemu Ketua Umum Partai Demokrat di Istana.

Partai yang sudah secara tegas menyatakan akan menjadi oposisi adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang hanya memiliki 50 kursi di parlemen.


- BBC

Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan kegelisahan masyarakat tentang Neo-Orba berasalan jika partai-partai yang sebelumnya mendukung Prabowo memutuskan akan mendukung Jokowi.

Hal itu, kata Mardani, akan menyebabkan keseimbangan dalam pemerintahan tidak terjadi.

"Ini bisa menjadi bencana untuk demokrasi," ujar Mardani.

Mardani mengatakan sosok, yang disebutnya "bisa melakukan segala hal seperti mantan presiden Soeharto" memang sudah tidak ada.

Ia juga mengakui pemilu sudah berjalan baik dan masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya, walau pasal terkait makar dan UU ITE kerap jadi persoalan.


- BBC

Namun, ketika pemerintahan tidak diimbangi dengan kelompok oposisi, Mardani mengkhawatirkan akan terjadinya pemerintahan yang oligarki.

Politisi PDI-P Eva Sundari tidak sepakat dengan itu.

Eva mengatakan UUD 1945 yang berlaku saat ini tidak memungkinkan kekuasaan presiden yang mutlak ataupun dwifungsi TNI.

Ia menambahkan kekuatan sipil dapat mengontrol jalannya pemerintahan, meski oposisi pemerintah di periode kedua Jokowi disebut akan berkurang.


`Partisipasi masyarakat mau tidak mau akan sangat penting sekarang dan kedepannya untuk mempertahankan demokrasi.` - Getty Images

Eva mengatakan pers di Indonesia kuat dan masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan, karena dalam masa ini siapa saja bisa aktif dalam `jurnalisme warga`.

Sementara itu, Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti menilai secara teori, masyarakat sudah memberi legitimasi ke wakil rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

Maka seharusnya, kata Delia, parlemenlah yang fokus mengawasi pemerintah.

"Tapi dengan kondisi seperti ini, tanpa ada oposisi, masyarakat akan lelah.. akan harus berkorban untuk lelah untuk berpartisipasi (mengawasi pemerintah)," kata Delia.

"Partisipasi masyarakat mau tidak mau akan sangat penting sekarang dan ke depannya untuk mempertahankan demokrasi," ujar Delia.