Seputar Dugaan Kasus Suap yang Menjerat Anggota BPK Rizal Djalil

Anggota BPK RIzal Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka berdasarkan pengembangan perkara dalam aliran uang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK menjerat anggota BPK, Rizal Djalil serta Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. KPK menduga terdapat aliran dana senilai US$100 ribu yang diterima Rizal dari Leonardo. "KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019, dikutip dari VIVAnews.

Rizal Djalil diduga menerima uang sebesar SG$100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan atas jasa Rizal Djalil dalam membantu perusahaan milik Leonardo memenangkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Uang suap diserahkan melalui perantara

Rizal dan Leonardo dipertemukan oleh seorang perantara pada tahun 2015 atau 2016 di Bali. Ketika itu, Leonardo mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut mengungkapkan, melalui perantara, Leonardo menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam satuan Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. "Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SG$ 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Dicekal untuk ke luar negeri

Saut menyatakan, keterangan keduanya sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, demi kepentingan penyidikan keduanya dilarang bepergian ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan penyidikan ini, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019, dikutip dari VIVAnews.

Masih menurut saut, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, terhitung dari 20 September 2019.

Bukan motif balas dendam KPK

Pengelolaan keuangan lembaga antirasuah mendapat predikat wajar dengan pengecualian dari BPK. Karenanya ada anggapan, penetapan Rizal sebagai tersangka sebagai 'pembalasan dendam' KPK. "Ya ampun sejak kapan kita diajarin dendam-dendaman. Kasusnya aja kan jauh kita lihat deh kasusnya kan tahun kemarin kan berapa lama jadi enggaklah (dendam)," kata Saut.

Semua yang ditelisik BPK mengenai barang-barang KPK kata dia, sudah clear. Ditegaskan Saut, permasalahannya cuma seputar penataan barang-barang sitaan, hingga pihaknya mendapat predikat itu dari BPK. Bukan persoalan penyelewengan wewenang. "Sehingga menggambarkan bagaimana menata barang-barang sitaan itu. Itu lebih ke barang sitaan negara daripada isu-isu lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.