VIDEO: Jokowi Keukeh Tunda Pengesahan 4 RUU, termasuk Soal Koruptor
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Presiden Joko Widodo secara tegas meminta untuk menunda empat RUU oleh DPR. Keempatnya yaitu RUU Pertanahan, Minerba, KUHP, dan Pemasyarakatan.
"Kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Ia menyebut permintaan itu sudah disampaikan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo Senin siang, 23 September 2019. Penundaan sejumlah RUU diminta ditunda hingga DPR periode 2019-2024 dilantik.
Dengan demikian tinggal satu yakni Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sisa RUU yang akan disahkan DPR periode ini dan sudah terjadwal dalam Rapat Paripurna.
"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yakni Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Jokowi.
Sejumlah RUU tersebut, terutama RKUHP mendapatkan resistensi yang luas dari masyarakat. Baik masyarakat sipil, pegiat atau aktivis, hingga mahasiswa melakukan aksi menolak RKUHP yang dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.