Publik Figur dan Eks Mahasiswa Filsafat UI Kritik Pasal dalam RKUHP
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke rapat paripurna pada 18 September kemarin.
RKUHP ini dijadwalkan akan disahkan pada 24 September mendatang. Namun, sejumlah aktivis telah menyuarakan bahwa sejumlah pasal dianggap bermasalah dalam RKUHP.
Tidak hanya aktivis yang merasa keberatan dengan beberapa pasal tetapi aktris cantik Dian Satrowardoyo ikut menyatakan ketidaksetujuannya.
Melalui unggahan di Instagram Story, @therealdisastr, publik figur dan mantan mahasiswa filsafat dan ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini me-repost beberapa unggahan produser film, Muhammad Zaidy, yang menyatakan bahwa aturan-aturan dalam pasal RKUHP dianggap ngaco.
"Teman-teman yang baik. DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP. Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena, di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap kriminal," tulis @al_zaidy yang direpost oleh Dian Sastro, Jumat, 20 September 2019.
Dalam Instagram Story tersebut juga dilampirkan 10 pasal yang dianggap ngawur. Mereka mengkritik hukuman untuk koruptor yang sebelumnya dihukum 4 tahun penjara, kini diubah menjadi lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Instagram Story yang diposting ulang oleh Dian Sastro ini juga mengajak jika ingin mengkritik pemerintah dan DPR, lebih baik dari sekarang sebelum RKUHP tersebut disahkan.
Mereka juga mengajak para followers untuk menandatangani petisi guna membatalkan revisi KUHP ini dan membagikannya di media sosial.