Tak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih DPRD Bangkalan Terancam Tak Dilantik
- timesindonesia
Calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih terancam gagal dilantik jika mereka tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"LHPKN menjadi syarat mutlak pelantikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," tegas Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Senin (12/8/2019).
Menurut Ahmad Mustain, ketentuan LHKPN sebagai syarat mutlat bagi caleg terpilih tertuang dalam pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018. LHKPN disetorkan tujuh hari pasca KPU menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih pada Pemilu 2019.
"Jika hari ini ditetapkan, maka efektifnya hanya punya waktu lima hari karena dipotong hari sabtu dan minggu," imbuhnya.
Mustain mengaku pihaknya selalu aktif menanyakan perihal LHKPN tetapi informasi yang diterima dari KPU Bangkalan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bangkalan terkait perkembangan LHKPN masih simpang siur.
"Kami selalu aktif menanyakan LHKPN. Kami meminta kepastian fisiknya seperti apa. Kasihan caleg DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara tidak menyetor LHKPN," ucapnya.
Mustain menjelaskan selain LHKPN terdapat masalah di kelengkapan administrasi lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami konfirmasi ke Polres Bangkalan hanya ada lima orang dari 50 caleg DPRD terpilih yang mengurus SKCK," sesalnya.
Mustain mengungkapkan, caleg DPRD Bangkalan terpilih dipastikan gagal dilantik apabila tidak melengkapi seluruh persyararatan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
"Pelantikan anggota DPRD Bangkalan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Kalau tidak melengkapi semua persyaratan administrasi, ya tidak akan ditandatangi," tuturnya.