DPR Endus Praktik Manipulasi Domisili pada Sistem Zonasi PPDB
- ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
VIVA – Komisi X DPR RI mengkritik sistem zonasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Sistem zonasi yang memberikan kuota 80 persen, disebut-sebut telah terjadi praktik manipulasi domisili untuk mendapatkan sekolah tujuan favorit.
Wakil Ketua Komisi X, Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya mendapat laporan tak beres itu yang mesti menjadi evaluasi dan pengawasan.
"Kami mendapat informasi, ada praktik manipulasi domisili demi mendapatkan sekolah favorit. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mencermati praktik ini," ujar Reni dalam pesan tertulisnya, Senin 1 Juli 2019.
Reni mengatakan, jika benar terjadi, melakukan manipulasi domisili merupakan pelanggaran hukum, ia mendesak kepada aparat hukum dan pemerintah menginvestigasi temuan itu agar diusut tuntas. "Pemerintah harus melakukan investigasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Reni menyatakan, aturan zonasi ini mesti menjadi catatan penting bagi pemerintah.
Perlu ada perbaikan dalam bentuk pengawasan yang lebih intensif, agar pelaksanannya pada tahun ajaran baru ke depan tidak kembali ditemukan masalah. "Pengawasan mutlak dilakukan, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan," kata dia.
Seperti diketahui, penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun ajaran 2019/2020 untuk sekolah negeri menuai kontroversi. Hari pertama pendaftaran protes merebak di berbagai kota. Di Surabaya, Depok, Yogya, Mojokerto, dan beberapa kota lain menolak sistem yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak tiga tahun lalu ini.
Protes kali ini menguat, karena pemerintah menetapkan kuota yang sangat tinggi untuk PPDB melalui sistem zonasi, yaitu mencapai 90 persen. Sementara itu, sebelumnya hanya 55 persen.
Sejumlah orangtua merasa tak terima, karena anak mereka yang memiliki nilai ujian tinggi tak bisa mendaftar di sekolah favorit, karena jarak rumah mereka jauh dari sekolah yang diinginkan.