Rencana Aksi Massa Jelang Putusan MK, BPN: Itu di Luar Instruksi Kami

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, pada 28 Juni 2019. Jelang putusan MK itu, Persaudaraan Alumni 212 memastikan akan gelar aksi massal. 

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, hal itu di luar instruksi 02. Ia menjelaskan, BPN juga tidak punya kuasa melarang hak konstitusi warga negara.

"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin Mas BW. Untuk relawan, pendukung dari masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Senin 24 Juni 2019. 

Dia menambahkan, "Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Kami tak punya kuasa larang hak konstitusi warga negara kami hormati sepenuhnya."

Menurut Dahnil, apapun hasilnya pihak 02 menghormati putusan konstitusional. Hal yang pasti, masyarakat tahu mana yang legitimasi dan tidak legitimasi.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional. Yang jelas, bagi kami, masyarakat dan publik tahu mana yang legitimasi dan tidak legitimasi," ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan pihaknya akan turun aksi sejak 26 Juni 2019, hingga puncak aksi pada 28 Juni saat putusan dibacakan.

"Perkiraan massa kurang lebih seratus ribuan dari Jabodetabek, Jabar dan Banten serta perwakilan daerah. Insya Allah kalau MK memberikan ketetapan hasil sidangnya sesuai jadwal maka massa yang bisa turun pada puncaknya nanti sejutaan," ujar Novel kepada VIVA, Senin 24 Juni 2019. (ren)