Tim Hukum KPU Sebut Kubu Prabowo-Sandi Gagal Paham soal Situng
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menjawab tuduhan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding adanya kecurangan dan sengaja melakukan kesalahan dalam meng-input data Sistem Informasi Penghitungan atau Situng. Tuduhan tersebut dinilai tak berdasar.
"Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong. Sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon yang ditangkap Bareskrim Pori karena menyebarkan berita bohong," kata Ali dalam persidangan di MK, Selasa 18 Juni 2019.
Menurut Ali, jika memang ada kesalahan seperti yang dituduhkan, jumlahnya hanya 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 813.336 TPS. Maka itu, jumlahnya hanya berkisar 0,0026 persen atau tak sampai 0,01 persen. Angka ini sangat kecil dan tak signifikan serta tak bisa disimpulkan adanya rekayasa dalam Situng.
Dalam permohonannya, menurut Ali, pemohon hanya mempermasalahkan soal Situng. Namun, tidak mempersoalkan proses penghitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
"Dengan demikian, pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujarnya.