TKN Anggap Tak Ada Kewajiban Ekspose Dana Kampanye ke Publik

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan
Sumber :

VIVA – Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menegaskan, pasangan calon yang diusungnya itu patuh hukum, terutama terkait pelaporan dana kampanye. Hal itu ditegaskan, menyusul tudingan tim kuasa hukum paslon 02 yang menuduh ada kejanggalan dalam dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Menurut Arteria, Jokowi-Ma'ruf Amin patuh aturan dengan melaporkan dana kampanye secara periodik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Walau berbeda dengan kubu paslon 02, yang kerap melaporkan dana kampanye ke publik, namun bagi Arteria melaporkan dana kampanye ke publik, bukan keharusan.

"Bukan enggak mau jelaskan ke publik, tetapi yang harus diketahui, PDIP, Pak Jokowi patuh hukum. Dana kampanye tidak diwajibkan ekspose ke publik, tetapi ke KPU," kata Arteria Dahlan di tvOne, Sabtu 15 Juni 2019.

Ia menambahkan, laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf itu saat ini sudah dilaporkan ke KPU. Meski begitu, yang memeriksa dan mengaudit dana tersebut bukan KPU, tapi auditor independen. "Nanti, kalau ada temuan, mudah-mudahan kami juga bisa jelaskan dan terangkan," tegasnya.

Sebelumnya, tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto menyampaikan, berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye yang tertulis atas nama Jokowi selaku penyumbang, menyetor sebanyak Rp19.508.272.030 dan dalam bentuk barang setara Rp25 juta.

Sumbangan itu dianggap tak masuk akal, karena berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 hanya Rp6 miliar.

Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Nasional (TKN), Wahyu Sakti Trenggono menyebutkan, seluruh pemasukan rekening dana kampanye terdaftar atas nama pasangan calon nomor urut 01. 

Pria yang akrab disapa 'Mas Treng' itu mengatakan, sejak awal pihaknya membuka secara transparan dan menyampaikannya secara periodik para penyumbang kepada publik dan KPU.

Ia membantah, telah menyamarkan laporan dana kampanye melalui dua perusahaan yang dirinya disebut menjadi pemegang saham. 

"Maka, audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian," ujarnya. 

Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan. (asp)