Wiranto Ingatkan, Mengusulkan Referendum Tindakan di Luar Konstitusi

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa usulan untuk menggelar referendum adalah tindakan di luar konstitusi.

Ia menyebut, aturan mengenai pemisahan wilayan terhadap negara sudah tidak mendukung mengenai adanya usulan seperti itu.

"Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Sebelumnya, usulan mengenai referendum disampaikan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Wacana dilontarkan disebut-sebut karena mantan Wakil Gubernur Aceh dan juga bekas Panglima GAM itu kecewa terhadap perolehan suara hasil pemilu.

Sejak mengikuti kontestasi pada tahun 2009, kursi Partai Aceh di DPR-Aceh dilaporkan terus melorot.

"Sekarang kalau tidak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," ujarnya.

Namun Wiranto masih yakin, mayoritas masyarakat di Bumi Serambi Mekah menginginkan tetap berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menyebut, isu referendum sudah tidak relevan untuk digaungkan pada era saat ini.

"Intinya itu, masyarakat tidak mempermasalahkan. Kemudian kejebak pada hoaks-hoaks karena pemberitaan kecil sekali soal itu, cuma satu persen dari lalu lintas media sosial," kata dia.