Wiranto: Referendum Muzakir Manaf Tidak Relevan Lagi
- VIVA.co.id/Dani Randi
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, memastikan usulan referendum yang belakangan mencuat di publik. Ia menyebut referendum tersebut tak memiliki kekuatan hukum.
Menurut dia, sejak TAP MPR Nomor VIII tahun 1998 dicabut, maka sistem hukum tentang referendum sudah tak berlaku lagi.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, selain TAP MPR, pencabutan mengenai referendum juga telah ditarik sebelumnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.
Mantan Panglima ABRI itu berpendapat, wacana pemisahan suatau daerah terhadap negara yang baru-baru ini disampaikan sejumlah tokoh dan politikus disebut hanya ekspresi kekecewaan. "Kemudian kejebak pada hoaks-hoaks itu. Karena pemberitaan kecil sekali soal itu, cuma satu persen dari lalu lintas media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Muzakir Manaf, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh menyatakan usulan referendum saat menghadiri peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Mantan Wakil Gubernur Aceh itu menyerukan, agar masyarakat Aceh segera menggelar jajak pendapat untuk menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.
Wacana referendum ini disuarakan Muzakir karena mengingat beberapa aspek yang kini melanda Indonesia. Menurut dia, persoalan bangsa Indonesia semakin hari semakin menumpuk.
“Indonesia terjerat pada berbagai persoalan seperti nasib beberapa negara di Afrika. Apalagi Indonesia ke depan akan dijajah oleh asing, ini yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur,” kata Muzakir saat memberikan orasi politik.