Jurdil2019.org Pertanyakan Alasan Dicoret Bawaslu

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mencabut izin situs Jurdil2019.org, sebagai salah satu lembaga pemantau di Pemilu 2019. Situs ini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Merespons hal tersebut, pengelola Jurdil2019.org pun memberikan pembelaan.

Penasehat Jurdil2019.org, Hermanto Hari menegaskan, pihaknya netral dan tak terafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan pasangan 01 atau 02 di Pilpres 2019.

"Dengan nama saja sudah jurdil, kami menginginkan jujur dan adil. Semua bangsa Indonesia ingin jujur dan adil," kata Hermanto dikutip VIVA dari video Bravos Digital Radio, Senin 22 April 2019.

Hermanto menganggap, pencoretan pihaknya sebagai musibah demokrasi. Ia heran dengan pemblokiran terhadap Jurdil2019.org, karena prosesnya tanpa peringatan terlebih dahulu. Sebab, lembaga pemantau pemilu itu mesti mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Saya kutip dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 440, pemantau pemilu memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia. Ini di mana perlindungan hukumnya," tutur Hermanto.

Meski, ia memahami pemblokiran Jurdil2019.org karena adanya aduan dari pihak yang keberatan dengan penghitungan rekapitulasi suara yang dilakukan. Namun, dia mempertanyakan, karena tak ada konten negatif yang dilakukan atau dimuat Jurdil2019.org.

"Karena konten negatif dari susila, agama, aturan hukum, kami mereview dari ujung ke ujung, tak ada unsur negatifnya. Tolong itu diperjelas terlebih dulu oleh Bawaslu. Kalau kami ada kesalahan, maka layaknya diberikan peringatan," tuturnya.

Dia mengingatkan, peran Jurdil2019.org ingin suara pemilih mendapat kepastian hukum di Pilpres 2019. Sebagai lembaga pemantau, ia menegaskan, Jurdil2019.org punya peranan yang merujuk Pasal 440 ayat 1 poin e dalam UU Pemilu.

"Kami sebagai pemantau pemilu memastikan hal tersebut kami bawa, kami dokumentasikan, dari mana pasal 440 ayat 1 poin e menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan berkaitan dengan pemilu, itu pekerjaan kita," jelasnya.

Sementara, pengelola Jurdil2019.org, Ruliyanti menambahkan, pihaknya terdaftar di Bawaslu sebagai lembaga pemantau atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi sejak 1 April 2019. Ia menjelaskan, Jurdil2019.org dibuat beberapa orang aktivis alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1973, dan sejumlah profesional ahli informasi teknologi.

"Karena yang kita inginkan pemantauan, bukan survei, makanya kita ajukan ke bawaslu," tutur Ruliyanti dikutip dari video yang sama. Berikut tautannya.

Baca: Situs jurdil2019.org Diblokir, Ini Alasan Kominfo

Dia pun menyampaikan keheranannya bila Jurdil20019.org disebut melakukan hitung cepat atau quick count. Menurutnya, Jurdil2019.org hanya menerima data C1 dari publik, kemudian dipublikasikan lewat situs.

"Kami tidak sama sekali melakukan quick count. Quick count itu ada metode tertentu. Kami tidak melakukan itu. Kami hanya menerima C1 informasi, dari relawan-relawan dan itu kita informasikan ke publik," ujarnya.

***

Alasan pencoretan Jurdil2019.org

Sebelumnya, Bawaslu menegaskan, alasan pencoretan Jurdil2019.org sebagai salah satu lembaga pemantau karena netralitas. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, situs Jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon untuk Pilpres 2019. Itu dinilai sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau.

"Bawaslu berkepentingan untuk memantau juga sisi imprasialitas dari lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke kita. Di video tutorial aplikasi Jurdil2019, terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon. Ini juga tidak boleh," kata Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2019.

Dia juga menjelaskan dalam penayangan video rilis hasil penghitungan aplikasi Jurdil2019, hanya memuat hastag salah satu pasangan calon. Hal ini terkait rilis penghitungan Jurdil2019.org di chanel youtube Bravos Digital Radio.

"Dalam penayangan video rilis hasil penghitungan aplikasi jurdil di channel Bravos di YouTube hanya membuat hastag salah satu paslon. Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," ujarnya. (asp)