Menteri Desa Cuma Disanksi Ringan, BPN: Sangat Tidak Adil

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo (kanan) ketika menghadiri sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 di Lapangan Bola Bojong Kiharib, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dijatuhi sanksi teguran oleh Bawaslu. Eko Putro tidak cuti saat ikut berkampanye untuk capres petahana Joko Widodo. Kubu oposisi pendukung Prabowo Subianto pun mencibir.

Putusan Bawaslu itu pun dinilai tak adil. Sanksi cuma teguran dinilai terlalu ringan.

"Sangat tidak adil karena sebetulnya setiap kepala daerah dan pejabat negara yang berkampanye tidak cuti itu bukan soal administrasi. Tetapi soal ancamannya pidana pemilu. Karena mereka sudah menyalahgunakan jabatannya," kata Wakil Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ferdinand Hutahaean kepada VIVA, Selasa 26 Maret 2019.

Ferdinand menilai Bawaslu tidak adil dalam mengawasi pemilihan umum ini. Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat diancam pidana karena dugaan pelanggaran yang sama.

"Kita melihat beberapa waktu lalu Anies Baswedan hadir di Sentul. Acara Gerindra kalau enggak salah. Beliau mengangkat tangan pose jari itu kan beliau waktu itu langsung diancam pidana 3 tahun kurungan," ujar Ferdinand.

Sementara, ia membandingkan dengan Menteri Eko yang jelas putusannya adalah tidak cuti saat kampanye malah hanya mendapat teguran saja. Dia meminta Bawaslu terang-terangan saja lebih galak ke kubu pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.

"Bawaslu ini hanya mengawasi kelompok 02 saja. Diganti saja namanya bukan lagi Bawaslu, tetapi Badan Pengawas 02. Itu lebih baik," kata Ferdinand.

Sebelumnya, sidang Bawaslu memutuskan Mendes Eko bersalah telah melakukan pelanggaran kampanye di Sulawesi Tenggara pada tanggal 22 Februari 2019 dengan tidak mengajukan cuti. Bawaslu memberikan hukuman administrasi berupa teguran pada Menteri yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Pemimpin Sidang, yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.