Tim Prabowo Siapkan Bantuan Hukum ke Ketum PA 212 Slamet Ma'arif
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan akan membela Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Pembelaan hukum ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Slamet.
"Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Karena apalagi Pak Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN," kata Ahmad Muzani yang juga Wakil Ketua BPN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.
Muzani menyebut pembelaan itu adalah dalam bentuk bantuan hukum. Muzani berharap hal itu membuahkan hasil yang positif bagi Slamet.
"Jadi saya kira kita akan membela, akan membantu dalam proses hukum, mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani.
Wakil Ketua MPR ini menyindir ada hal-hal yang politis dalam proses hukum terhadap para pendukung Prabowo-Sandi. Dia melihat banyak laporan dari kubunya yang tak pernah ditanggapi polisi.
"Kadang-kadang yang kita rasakan akhirnya adalah sesungguhnya ini masalah politik, tapi milih kasus kasus yang lain yang dipakai, kemudian seolah-olah itu tak terkait dengan persoalan politik," kata Muzani.
Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).