Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Kampanye

Tim Prabowo-Sandi laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu. Fritz menjelaskan alasan tidak memenuhinya unsur pelanggaran kampanye tabloid Indonesia Barokah, karena dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu tidak ditemukan darimana asal muasal tabloid ini.

"Indikasinya setelah lihat siapa yang menerbitkan, isinya juga, kan itu tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya. Siapa yang jadi terlapornya. Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya kan juga salah kan. Tidak ada orangnya," kata Fritz di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.

Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu, tidak menutup kemungkinan tabloid Indonesia Barokah memenuhi unsur pelanggaran dan pidana lain.

"Tidak memenuhi unsur kampanye. Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya. Tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," katanya.

Sebelumnya, tim sukses calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019. Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi, mengatakan tabloid itu dilaporkan karena isinya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan 212 di Monas.

Isi dari berita itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan permusuhan, baik antar golongan pendukung Prabowo maupun golongan umat Islam karena membuat keonaran di masyarakat akibat tabloid tersebut. Pemberitaan tabloid itu, lanjut Nurhayati, juga menyerang kehormatan nama baik Prabowo dan Sandiaga yang menimbulkan ujaran kebencian.

"Maka dapat dikatakan melanggar asas berimbang beritikad buruk, pasal 1, 3, 4 dan 8 kode etik jurnalistik," ujarnya. (ren)