KPU Resmi Tak Masukkan Oso sebagai Calon Anggota DPD
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Komisi Pemilihan Umum memastikan Oesman Sapta Odang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 karena tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Karena hingga pukul 24.00 malam tadi, Oso tidak menyerahkan surat mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura ke KPU.
"Tidak dimasukkan (ke DCT). Sudah sesuai dengan surat kami," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan keputusan KPU tersebut telah sesuai dengan putusan Badan Pengawas Pemilu yang memenangkan Oso, dengan catatan harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
"Itulah tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Karena kami kan tentu tidak bisa berseberangan atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tentu saja dalam keputusan MK itu merujuk kepada UUD 1945," katanya.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan keputusan KPU kolektif koligial, sehingga KPU siap menghadapi semua langkah hukum yang diambil Oso.
"Kalau nggak siap, saya nggak usah jadi anggota KPU. Kami hadapi, simpel aja. Mau dilaporkan kemana saja kami tetap pada apa yang sudah kami putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," tegasnya.
Setelah Oso tidak memenuhi permintaan KPU untuk mundur dari Partai Hanura, maka KPU akan melanjutkan tahapan Pemilu 2019. "Sudah fiks tidak masuk DCT. Selanjutnya kami tinggal cetak surat suara," katanya. (djo)