DPR Loloskan Tujuh Komisioner Baru LPSK
VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa mengumumkan tujuh orang komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2018-2023 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Nama-nama tersebut dipilih berdasarkan diskusi antaranggota DPR.
"Berdasarkan rapat konsultasi dan lobi pimpinan komisi III DPR RI dengan kapoksi-kapoksi telah disepakati siapa-siapa yang terpilih. Dalam kesepakatan tersebut telah dihasilkan tujuh orang," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018
Meski telah terpilih, ia mengklaim mereka dianggap masih tak terlalu memenuhi kriteria dalam UU LPSK yang ada. Hal ini akan menjadi bagian evaluasi tentang perubahan UU LPSK yang akan datang.
"Berdasarkan keputusan, lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan. Hasil kompromi antarfraksi. Ini bukan karena suara terbanyak, karena dia nomor urut satu. Ini bicara tentang sekretariat saja yang menulis kenapa dia nomor urut satu," kata Desmond.
Mereka yang lolos seleksi di antaranya Hasto Atmojoseroyo, Brigjen Pol. Dr Ahmadi, Dr. Antonius Prijadi Susilowibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Dr. Livia Istania Iskandar, Dr. Maneger Nasution dan Susilaningtyas.
"Kriterianya hari ini orang yg kita harapkan di LPSK adalah orang yang memahami tupoksinya. Tentunya itu berkaitan dengan apa yang membedakan LPSK dengan lembaga-lembaga peradilan pidana yang lain. Tugasnya adalah melindungi saksi dan korban pada proses peradilan pidana," kata politikus Gerindra ini. (umi)