KPK Masa Bodoh Pergantian Pimpinan DPR
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tak berurusan dengan proses pergantian Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, yang telah berstatus tersangka suap. Komisi antirasuah tersebut enggan memusingkan hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Pekerjaan kami KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Laode mengatakan, status Taufik, yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka. Menurutnya, KPK menyerahkan penuh kepada DPR untuk mengganti sesuai regulasi. "Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," katanya menambahkan.
Berhentinya pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, terutama Pasal 87 ayat (1), yakni bila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kemudian Pasal 87 ayat (2) mengatur proses diberhentikannya pimpinan DPR.
KPK tidak bisa mempercepat proses penyidikan dan harus mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku. Lagi pula kondisi kesehatan Taufik menurun dan sempat dibawa ke RS beberapa hari lalu.
"Kalau tersangkanya sedang sakit, proses penyidikannya tidak bisa juga dipercepat. Kasus di KPK itu banyak. Tidak bisa karena ini wakil ketua DPR harus didahulukan," kata Laode.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan lambannya proses pemeriksaan Taufik menjadi alasan terhambatnya proses pergantian posisi wakil ketua DPR. Karena itu hingga sekarang, belum ada kepastian terkait pengisian posisi Taufik, yang telah menjadi tersangka. (mus)