RUU Migas Jadi Inisiatif DPR
VIVA – Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah secara aklamasi menyetujui RUU yang dibahas Komisi VII DPR RI itu menjadi inisiatif DPR RI.
RUU inisiatif ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Selaku Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI Fahri meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan RUU ini menjadi inisiatif DPR RI. “Untuk menjadi RUU usul DPR, fraksi harus menyampaikan pendapatnya,” ucap Fahri saat meminpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Masing-masing juru bicara dari 10 Fraksi DPR RI menyerahkan pendapat fraksinya kepada Pimpinan DPR ri. Dengan begitu resmi jadi inisiatif DPR RI. Dan sepuluh fraksi lewat juru bicaranya telah menyampaikan pendapatnya ke meja pimpinan.
Setidaknya ada tiga urgensi mengapa UU Migas ini perlu direvisi dengan RUU inisiatif DPR RI itu. Selain alasan filosofis seperti diamanatkan konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ada alasan sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis, peran pemerintah harus menonjol dalam penguasaan hulu Migas.
Dengan begitu kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi bisa terjaga. Sementara dari sisi yuridis, RUU inisiatif DPR RI tersebut perlu dihadirkan kembali, lantaran ada beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu ada kekosongan hukum menyangkut pasal-pasal yang dibatalkan itu. Pengesahan sebagai inisiatif DPR RI, mengawali babak baru regulasi Migas yang lebih komprehensif.