KPU Minta Nasihat Mahfud MD dan Bagir Manan soal Masalah OSO

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan kedua tokoh ini untuk memberi masukan terkait polemik boleh tidaknya pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

Polemik ini mencuat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Osman Sapta Odang (OSO) yang dicoret KPU sebagai calon anggota DPD karena OSO hingga hari ini masih menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

KPU mencoret OSO dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 dengan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana putusan MK melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD.

"Penegasan bahwa induk dari semua hukum itu adalah konstitusi. Oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini kami usulkan pilihan opsi yang paling dekat dengan konstitusi. Itu pasti. Dan itu ada pilihan-pilihan yang akan dilanjutkan KPU," kata Mahfud di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 3 Desember 2018.

Mahfud mengatakan, dengan masukan yang ada KPU harus mengeluarkan keputusan yang indipenden apakah menerima putusan MA dan PTUN untuk meloloskan OSO atau tetap mencoret degan dasar putusan MK. 

"Kami berikan masukan yang agak spesifik agar diolah. Kami pun tegaskan KPU harus berikan keputusan yang independen. Sehingga agenda konstitusi kita jalan, tidak terganggu, tidak bikin gaduh. Kami dukung KPU ambil pilihan," tegasnya. 

Sementara itu Bagir Manan mengungkapkan hal yang sama karena menurut dia, Pemilu yang baik akan hasilkan sistem dan pemimpin Indonesia yang baik ke depan. 

"Kita kan sedang kumpulkan perkiraan perkiraan bagaimana kita dapat temukan jalan paling baik agar pemilu sukses baik. Hasilkan orang orang yang kami harapkan. Dengan harapan KPU sudah sangat pertimbangkan masukan dari teman-teman," ujar Bagir.

Ketua KPU RI Arief Budiman berterima kasih dengan masukan dua tokoh dana para pakar hukum tata negara ini. Ia berjanji KPU RI akan segera mengeluarkan keputusan terkait polemik DPD ini.

"Kami ingin tegaskan dalam ambil putusan mandiri, independen, imparsial, benar dan baik. Kami akan rumuskan segera terlebih dahulu," katanya.